GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Lhokseumawe (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe.&nbs
JURNALINDONESIA.CO – Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe -4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Asisten I Pemkot Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, SH, MH, melakukan rapat dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (9/1/2024). Pemkot dan Panwaslih Lhokseumawe akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) digantung di pohon.