Lompat ke isi utama
Berita
pembahasan bersama pihak Polres serta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
humas
Lhokseumawe.www.mitranasional.com.
Rapat Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe -4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye. (FOTO : Panwaslih Lhokseumawe)
humas
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Lhokseumawe (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe.&nbs
pembahasan bersama pihak Polres serta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
humas
JURNALINDONESIA.CO – Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe -4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Rapat perdana Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe
humas
Rapat perdana Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (9/1/2024).
Asisten I Pemkot Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, SH, MH, melakukan rapat dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe
humas
Asisten I Pemkot Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, SH, MH, melakukan rapat dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (9/1/2024). Pemkot dan Panwaslih Lhokseumawe akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) digantung di pohon.