Lompat ke isi utama
Berita
Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe. Foto: Ist
humas
Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, termasuk yang diturunkan terpasang di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe, pada Minggu (14/1/2024).
humas
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga&
Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe. Foto: Ist.
humas
Lhokseumawe, 14 Januari 2024
Ayi Jufridar, mengawasi proses permohonan surat keterangan pindah memilih pada hari terakhir di kantor KIP Kota Lhokseumawe
humas
Pengajuan surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu 2024 berakhir Senin (15/1/2024) hari ini. Panwaslih Kota Lhokseumawe mengawasi proses pengurus surat tersebut dan mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu untuk pengajuan pindah memilih pada 14 Februari mendatang.
 Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK)
humas
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Minggu, 14/1/2024.