Lompat ke isi utama

Berita

Melanggar Aturan, 9 APK dari 5 Partai Ditertibkan

Panwaslih dan Anggiota Satpol-PP Kota Lhokseumawe menertibkan Spanduk Caleg yang melanggar aturan kampanye, diseputaran Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (14/1/2024). (Foto/RRI/T. Moundary).

Panwaslih dan Anggiota Satpol-PP Kota Lhokseumawe menertibkan Spanduk Caleg yang melanggar aturan kampanye, diseputaran Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (14/1/2024). (Foto/RRI/T. Moundary).

KBRN, Lhokseumawe: Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Minggu (14/1/2024) mulai dieksekusi Panwaslih. 

Sedangkan yang bertugas sebagai eksekutor adalah para petugas dari Kantor Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe. 

Mereka mencopot APK yang di paku pada pepohonan, serta menurunkan spanduk maupun baliho diseputaran Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Banda Sakti. 

“Ada 9 APK dari 5 partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar. Dipasang di pagar perkantoran TNI”, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar.

Atribut Kampanye itu kini dibawa ke kantor Satpol-PP. Caleg yang bersangkutan diminta mengambil kembali dan memasang ke tempat yang tidak dilarang. 

“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah pernah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,” imbuh Yuli.

Pemkot Lhokseumawe menetapkan, kawasan terlarang untuk atribut kampanye meliputi, jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan-Banda Aceh. Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman. 

Repost : https://rri.co.id/lhokseumawe/pemilu/515969/melanggar-aturan-9-apk-dari-5-partai-ditertibkan