Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

  Lhokseumawe - Panwaslih Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran bagi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Lido Graha, Kamis (17/11/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, S.H.,M.H., ketua Partai Politik dalam wilayah Kota Lhokseumawe, KIP Kota Lhokseumawe, dan ketua Panwascam Se-Kota Lhokseumawe. Dalam sambutannya, Teuku Zulkarnaen, Ph.D menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penanganan pelanggaran Pemilu Serentak tahun 2024. "Kegiatan ini penting sekali dilaksanakan karena menjadi kewenangan Bawaslu dan sekarang sedang berlangsung tahapan Pemilu 2024, sehingga seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama terkait berbagai produk hukum Pemilu" pungkasnya lagi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sofhia Annisa, M.Pd menegaskan sosialisasi Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022 bertujuan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 peserta pemilu sebagai salah satu pihak yang dapat melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu dapat memahami mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Panwaslih Kota Lhokseumawe dan jajarannya yang saat ini sudah terbentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di 4 Kecamatan di Kota Lhokseumawe, akan terus meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder dan masyarakat untuk mencegah terjadinya dugaan Pelanggaran agar Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Dalam kesempatan yang sama Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., MSM dalam paparannya menyampaikan "Pidana adalah tindakan paling buruk dalam pemilu dan ini merupakan langkah paling akhir". Kepolisian baru bisa mengambil tindakan apabila pidana pemilu sudah beralih menjadi pidana umum, dan itu dengan persetujuan lembaga-lembaga terkait. Dalam Kegiatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr.Mukhlis, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan, Kejaksaan Negeri merupakan "wasit" di saat penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran Administrasi merupakan hal yang paling rentan terjadi, dan diharapkan jangan sampai masyarakat Lhokseumawe saling melukai dan mencelakai hanya untuk kekuasaan. Para peserta hadir dengan antusias mengikuti acara dan silih berganti mengajukan beberapa pertanyaan yang cukup kritis dan cukup puas dengan jawaban yang diberikan oleh narasumber dan Ketua serta Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Sudirman yang juga ketua Partai Nasdem Kota Lhokseumawe sebagai salah seorang peserta memberi testimoni terkait kegiatan ini mengatakan, apresiasi kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi ini sehingga parpol menjadi paham dan dengan demikian pada pemilu 2024 dapat memperkecil pelanggaran dan tidak menimbulkan permasalahan dan sengketa sehingga nantinya pemilu dapat berjalan dengan sukses di Kota Lhokseumawe. Foto: Humas
Tag
Berita