Sosialisasi Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
|
Panwaslih Kota Lhokseumawe Kamis, (14/03/24) Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu: Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan kantor sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Pada kegiatan tersebut mengundang narasumber Zulman subadi (akademisi fakultas hukum Unimal). zulman menyampaikan bahwa dengan keterbukaan informasi menjaga Bawaslu itu sendiri dari serangan masyarakat yang menuntut lembaga untuk terbuka. Sedangkan saat menutup acara pimpinan Panwaslih Kota Lhokseumawe menekankan pada jajaran untuk berinovasi terus menerus dan berbanding lurus dengan perkembangan media dan teknologi demi meraih kepercayaan publik.
Penulis: []
Editor: []