Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Pengawas Pemilu Harus Tepat dan Berkualitas

Dalam rangka menghasilkan suatu putusan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe maka bertempat di Hotel Grand Bayu Hill Aceh Tengah selama satu hari penuh mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dalam hal "Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu". Selasa, (16/6/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D bersama anggotanya Sofhia Annisa, MP.d dan Dedy Syahputra, SH., MH berserta seluruh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh. Unsur pimpinan yang menghadiri acara ini diantaranya Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh beserta para Anggotanya Fahrul Riza Yusuf dan Nyak Arief Fadhillah Syah serta Naidi Faisal. Untuk memberikan pengetahuan terkait kegiatan tersebut pihak panitia pelaksana menghadirkan pemateri dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah yaitu bapak Chandra Khoirunnas, S.H., M.H dan Rahma Novatiana, S.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah sebagai Pemateri. Selaku penanggungjawab divisi Naidi Faisal meminta seluruh peserta ikuti secara ini dengan serius, buatkan kajian dan analisis putusan yang tepat sehingga setiap putusan diambil betul-betul memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan jangan putusan yang dibuat akan memunculkan masalah baru. Pada bahagian akhir kegiatan dengan dipandu pemateri dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah melakukan pembahasan kasus dalam setiap kelompok dan melakukan kajian bersama dalam suasana yang sangat demokratis. Secara umum mendiskusikan tentang pentingnya Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. #bawasluri #panwaslihaceh #panwaslihkotalhokseumawe #pemilu2024 #BawasluMengawasi #AyoAwasiBersama #BawasluBerkolaborasi #IndonesiaMengawasi2024 Foto : Humas
Tag
Berita