PJ WALIKOTA LHOKSEUMAWE AJAK ASN DI KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK NETRAL
|
PJ Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA. Cd hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu dengan tema “Netralitas ASN, TNI,Polri” yang dilaksanakan di sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe pada Jumat, (26/8/2022). Dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ada tiga aspek netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu netralitas dalam politik, netralitas dalam pelayanan publik, dan netralitas dalam pembuatan kebijakan dan manajemen.
“pentingnya netralitas ASN menyangkut dengan fungsi pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa, dan diharapkan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu,” tambahnya lagi dalam paparan materi tentang Netralitas ASN, TNI, Polri dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Hal ini disampaikan kepada para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Polres Lhokseumawe, yang mewakili Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kepala Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Plt. kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, yang mewakili kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, anggota MPU Kota Lhokseumawe, yang mewakili Rektor Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Rektor IAIN Lhokseumawe, dan Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan yang mewakili seluruh Camat dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D mengharapkan Rakor Penegakan Hukum Pemilu yang mengusung tema netralitas ASN, TNI, Polri ini dapat menjadi corong bagi seluruh peserta yang hadir pada hari ini untuk dapat menyampaikan himbauan terkait Netralitas ASN, TNI, Polri kepada instansi terkait masing-masing peserta rapat.
Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono dihadapan seluruh peserta Rakor juga menyatakan siap mengawasi dan menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk jaga Netralitas Pada Pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Unsur Kejaksaan yang diwakili Kasipidum Kardono dan T.M. Reza Delikhansyah Kanit Tipidter mewakili Kapolres Lhokseumawe bersama Panwaslih yang merupakan satu kesatuan dalam tim Sentra Gakkumdu Kota Lhokseumawe dalam kesempatan ini juga menyatakan hal yang sama, bahwa pentingnya Netralitas semua unsur ASN, TNI dan Polri, jika terdapat laporan pelanggaran maka juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan seluruh pihak yang hadir pada rakor ini menyatakan sepakat bahwa Netralitas dalam Pemilu tahun 2024 dan mendukung langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, juga meminta agar persoalan Netralitas ASN juga disosialisasikan secara masif ke semua lembaga dan kampus demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, aman, damai tanpa pecah belah.
Tag
Berita