Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Zona Merah COVID-19, Bawaslu Bakal Bahas Bareng KPU-DPR

Jakarta - Pemerintah sudah melakukan pemetaan terkait zona merah daerah penyebaran virus corona COVID-19. Bawasluakan membahas daerah yang rawan tersebut bersama KPU hingga DPR. Adapun daerah yang dinilai masuk zona merah diantaranya Jawa Barat di Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Sementara di Provinsi Banten di Tangerang kabupaten dan Tangerang Selatan kota, di Jawa Tengah ada Solo, di Kalimantan Barat ada. Pontianak, di Sulawesi Utara ada Manado, serta Bali dan Yogyakarta. "Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, dan pemerintah dan DPR," kata komisioner Bawaslu M Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan channel YouTube Bawaslu, Selasa (17/3/2020). Dia mengatakan, tidak ada penundaan pemilu, melainkan dalam undang-undang dikenal istilah Pemilu lanjutan dan atau Pemilu susulan. Hal itu tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu sendiri, tetapi harus dengan lembaga lainnya. "Kami katakan UU tidak mengenal istilah penundaan Pilkada, UU mengatakan ada yang namanya pemilihan lanjutan dan susulan dan bagaimana kriteria lanjutan dan susulan, sebagaimana pasal 120 itu di UU Pilkada, apabila ada daerah yang tidak dapat melaksanakan sehingga dia berhenti, kemudian termasuk juga Pasal 122 apabila dia dari sebagian harus dilakukan beberapa persen daerah tersebut yang tidak dapat dilaksanakan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edrward Siregar. sumber : detik.com
Tag
Galeri Foto