Pelanggaran Netralitas ASN dan Money Politik: Keinginan Atau Kebutuhan
|
Tidak begitu temarang, tapi setidaknya dapat menjadi penuntun untuk langkah berikutnya, kalimat ini cocok untuk menggambarkan diskusi dengan warga yang berprofesi sebagai ASN dan tim konsolidasi demokrasi bawaslu kota Lhokseumawe sampai tengah malam, mulai pukul 21.10 hingga pukul 12.10 wib.
Foto tanpa wajah dan individu tanpa nama, menjadi komitmen bersama demi menjaga diskusi berjalan lancar dan mencapai tujuan, sehingga setiap bait kata keluar tanpa sungkan mengurai persoalan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024. Minimnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terungkap dan sampai ke meja hijau dalam pilkada dan pemilu. Hal ini bukan berarti dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada sudah zero pelanggaran netralitas ASN, terlepas dari itu semua yang menarik disimak adalah adanya besaran potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Jika dalam pelaksanaan pemilu, potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN, khususnya ASN di pemerintahan daerah persentasenya lebih kecil dibandingkan dalam pilkada, hal ini sebabkan oleh tingkat kepentingan dan akses terhadap calon terpilih tidak begitu signifikan, ujar peserta diskusi. Berbeda dengan pilkada potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN persentasenya bisa meningkat mengingat kepentingan kebutuhan lobby-lobby jabatan kepada calon terpilih, dan ini bukan kondisi umum itu hanya dugaan praktik segelintir dari banyak ASN daerah, tambahnya, dengan sedikit keraguan.
Terlebih jika calon kepala daerah itu adalah incumbent, praktik pelanggaran bisa berupa pemenuhan permintaan bantuan alat peraga sosialisasi dan/atau kampanye oleh ASN yang sedang menduduki jabatan tertentu kepada calon tersebut, tambahnya. Kemampuan itu penting, tetapi koneksi juga tidak kalah penting untuk menempati posisi tertentu, tidak ada sanksi tegas bisa menjadi pemicu terjadi pelanggaran netralitas ASN, katanya menyudahi pembicaraan.
Ibarat deru angin, bisa dirasakan tanpa bisa dilihat dan dijamah, kiasan tersebut dapat mereprentasikan sistuasi dan kondisi terkait permasalahan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diuraikan oleh peserta diskusi.
Sistuasi dan kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada isu-isu praktik money politik, yang hampir mendekati budaya musiman setiap pelaksannaan pemilu dan pilkada dengan trend semakin meningkat. Praktik money politik tidak terjadi secara serta merta, tetapi ada pihak yang memberi dan ada pihak yang menerima, pemberi ingin suara, penerima butuh uang. Hal ini terjadi bukan karena semata-mata disebabkan oleh sikap saling membutuhkan semata, ketiadaan panutan, kekecewaan atas janji politik, menjadi pemicu lahirnya slogan “kalau tidak sekarang kapan lagi”, sehingga tidak mengherankan bagi pemilih yang memilih dengan imbalan, menerima imbalan lebih dari satu calon adalah hal biasa, dan pilih calon yang paling banyak kasih imbalan atau tidak sama sekali menjadi lumrah.
Sama halnya dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas ASN, pemilih yang memilih dengan imbalan/pemilih transaksional, bisa jadi bukan mayoritas dari keseluruhan pemilih, tetapi walaupun demikian praktik tersebut tetap menjadi sandungan dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Sekaligus semakin memperdalam jurang harapan bahwa pemilu menjadi sarana kontrol bagi rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa melalui sebuah suksesi kepemimpinan berbuah stagnan dan utopia.
Sekelumit gambaran tersebut tidak menjustifikasi perjalanan pemilu dan pilkada tahun 2024, tapi bisa menjadi asumsi dalam penyusunan strategi pengawasan pemilu dan pilkada berikutnya. Tidak mampu banyak memberi, jangan pula menumpahkan yang ada, kalimat ini menjadi penutup diskusi yang berlangsung sejak ba’da insya.
Penulis : Mustakim