Panwaslih Provinsi Aceh Melakukan Minitoring dan Evaluasi (Monev) Ke Panwaslih Kota Lhokseumawe
|
Dalam rangka penguatan fungsi kelembagaan pengawas pemilihan umum, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan minitoring dan evaluasi (Monev) ke Panwaslih Kota Lhokseumawe terkait pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jum'at (23/04/2021) di kantor Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Tim monitoring terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadillah Syah, M.H, Kabag Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani, SH diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Kedatangan tim Panwaslih Provinsi Aceh disambut lansung oleh Teuku Zulkarnaen, Ph.D Ketua yang sekaligus Kordiv. SDM Organisasi dan Datin, Muzakir, ST., MT selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal serta Sofhia Annisa, M.Pd selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran, Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe Santi Setiawati, S.E
Dalam kesempatan teresebut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadillah Syah, M.H, dihadapan pimpinan dan staf Panwaslih Kota Lhokseumawe menjelaskan pembahasan tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu 1 Tahun 2020 tentang tatakerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluruhan hingga Panwaslu Luar Negeri dan Pengawasa TPS.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 15 orang terdiri dari unsur pimpinan dan Staf Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe dan juga mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tag
Berita