Panwaslih Lhokseumawe Buka Pendaftaran Seleksi 68 Calon PPG, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
|
BAWASLULHOKSEUMAWE.GO.ID | LHOKSEUMAWE - Panwaslih Kota Lhokseumawe, memanggil Putra putri terbaik Kota Lhokseumawe untuk mendaftar sebagai PPG di 68 Desa di Kota Lhokseumawe. Adapun tahapan rekrutmen PPG dimulai dari tanggal 9 – 13 Januari 2023 Bawaslu mengumumkan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan tinggat Gampong (PPG) telah dibuka. Selanjutnya pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama 5 hari, yakni 14-19 Januari 2023.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe menerangkan, rekrutmen ini akan disosialisasikan oleh Panwaslu Kecamatan ke seluruh desa se-Kota Lhokseumawe, baik terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran. Pihaknya juga menginstruksikan agar Panwaslu Kecamatan lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke desa dengan pemasangan flyer dan spanduk-spanduk di tempat-tempat yang strategis mudah dilihat warga. "Pendaftaran PKD ini juga gratis dan tidak dipungut biaya asalkan memenuhi persyaratan seperti berusia 21 Tahun, izasah minimal SMA sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat," Ujar Teuku Zulkarnaen, Ia juga mengingatkan kepada pelamar, yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik. Jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung Pantai Politik yang telah lulus Verifikasi Faktual maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD. Namun, jika namanya atau KTP nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Panwaslih Kota Lhokseumawe. Untuk cek apakah NIK anda terdaftar pendukung partai politik, silahkan kunjungi website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk cek NIK apakah anda terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan buka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Adapun syarat pendaftaran PPG, Peserta perlu memperhatikan beberapa syarat sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih Bagi anda yang ingin bergabung menjadi PPG/PKD dapat mendatangi kantor Bawaslu kecamatan tempat domisili masing masing masing untuk mengambil formulir dan pengembalian berkas.
Adapaun alamat kantor Bawaslu Kecamatan di Kota Lhokseumawe sebagai berikut; 1. Banda Sakti Gg. Perwira, Kp. Jawa Baru, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 23122 2. Muara Dua Jalan Medan Banda Aceh - Desa Mns Masjid, Gg Kuta Mancang, Dusun Tgk Dibangka 3. Muara Satu Dusun Makmur, Jalan Kereta Api, Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. 4. Blang Mangat Jalan Medan Banda Aceh, Keude Punteut.
penulis : Humas Panwaslih Kota Lhokseumawe
Editor : TZ