Panwaslih Lhokseumawe Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Admnistrasi (Vermin) Partai Politik
|
BAWASLULHOKSEUMAWE.GO.ID | LHOKSEUMAWE – Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan tugas melaksanakan pengawasan langsung dan tidak langsung terkait verifikasi adm keanggotaan partai politik di tingkat lhokseumawe, dimulai sejak tanggal 16 sampai 29 Agutus 2022. Pengawasan yang dilakukan lebih kepada upaya untuk mencegah timbulnya pelanggaran pemilu. Adapub kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan yaitu koordinasi dengan KIP Kota Lhokseumawe, serta menganalisis dokumen/data hasil verifikasi administrasi kenggotaan partai politik. Dalam melaksanakan tugas Tim juga dibekali dengan, SOP Pengawasan, Alat Kerja, Surat Tugas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022. (18/08/2022).
Adapun struktur tim fasilutasi pengawasan panwaslih Kota Lhokseumawe diantaranya yaitu Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen Kordiv SDM Organisasi dan Data Informasi, Dedy Syahputra, S.H., M.H,(masing bertindak sebagai pengarah), dan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sofhia Annisa, M.Pd (bertindak sebagai penanggung jawab), serta Santi Setiawati, S.E., M.S.M. Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe, bertindak sebagai Ketua Tim.
Disela-sela rapat pembentukan Tim, Teuku Zulkarnaen mengatakan, Panwaslih Kota Lhokseumawe terus mengawasi setiap proses vermin yang di lakukan di Kantor KIP Kota Lhokseumawe, Fokus pengawas dilakukan untuk mencocokan berkas pendaftaran yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) seperti adanya keanggotaan ganda dalam satu partai, kegandaan anggota Antar Partai, serta syarat calon anggota yang tidak memenuhi syarat.
Teuku Zulkarnaen menambahkan, Sampai dengan saat ini memasuki hari ke empat proses pengawasan vermin Partai politik, Panwaslih Kota Lhokseumawe belum menemukan kendala ataupun permasalahan dalam proses verifikasi administrasi berkas Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kip Kota Lhokseumawe dan Panwaslih Kota Lhokseumawe akan terus mengawal proses Vermin tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dedy Syahputra, S.H., M.H. bahwa tim yang telah terbentuk hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, dan dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan dalam menjalankan aktifitas pengawasan, dan meminta tim yang telah terbentuk dapat segera menyusun rencana kerja tim dan mengindentifikasi berbagai kebutuhan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan.
Sedang Sofhia Annisa, M.Pd. sekaku penanggung jawab pelaksanaan pengawasan, dalam arahannya lebih menitikberatkan pada kesiapan tim secara teknis dalam pelaksanaan pengawasan, diharapkan seluruh jajaran tim dapat berkontribusi secara secara maksimal, seluruh anggota tim juga diharapkan dapat terus mengasah kemampuan, dan dapat berbagi pengetahuan antar sesama anggota tim, seluruh anggota tim punya pengetahuan yang relatif setara.
Tag
Berita