Panwaslih Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Panwaslih Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan "Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran" yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh secara daring. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Rabu, (14/07/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah ibu Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dengan materinya " Mekanisme dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan "
Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021, diharapkan kepada seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Berita