Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) sisa kampanye pemilu
|
Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan permusnahan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) sisa kampanye pemilu serentak 2019, Kamis, (16/5/2019).
Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe, T Zulkarnaen, menuturkan, penurunan dan pembersihan APK milik pasangan calon tersebut merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.
''Ini sesuai pasal 66 ayat (7), APK sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara,'' katanya.
T Zulkarnaen menambahkan, penurunan dan pembersihan APK dalam wilayah Kota Lhokseumawe melibatkan personil Satpol PP dan anggota Panwascam pada 14 April Lalu.
Selanjutnya APK tersebut disimpan di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Hari ini, semua APK tersebut kita musnahkan bedasarkan berita acara nomor 018/BAWASLU.AC-22/BAST-V/2019. ujar Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe T Zulkarnaen,Phd
-Mustakim
Tag
Berita