Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Sosialisasi dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Lhokseumawe.bawaslu.go.id | Lhoksweumawe - Sehubungan dengan telah terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi keterbukaan informasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019.
Panwaslih Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan rakor PPID bersama Panwaslih Aceh Jum'at, 16 Oktober 2020 yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan rapat tersebut diikuti oleh komisioner dan Staf Panwaslih Kota Lhokseumawe yang membahas terkait pelayanan informasi publik.
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut Nyak arief fadhillah syah, MH Komisioner Panwaslih Aceh, Arman fauzi Komisioner KIA Aceh dan Fahmi, ST perwakilan Dishubkominfo Aceh
Tag
Berita