Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Rapat Evaluasi Penerapan Pedoman Perjalanan Dinas Dengan Panwaslih Provinsi Aceh

Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Rapat Evaluasi Penerapan Pedoman Perjalanan Dinas Dengan Panwaslih Provinsi Aceh

PANWASLIH KOTA LHOKSEUMAWE | Lhokseumawe– Kamis (17/6/2021)Acara yang diikuti oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Sofhia Annisa, M.Pd. Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe Santi Setiawati,S.E.,MSM, Bendahara Pembantu Pengeluaran Armianto,S.E serta staf Administrasi Umum dan Keuangan Panwaslih Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dipandu moderator Imam Mufakir dengan menghadirkan narasumber Henry Dwi Prastowo bagian Keuangan Bawaslu RI.

Acara yang diselenggarakan melalui daring di Ikutiboleh Panwaslih Kab/Kota Se Aceh tersebut menjelaskan Poin-poin penting tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2020. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh penggunaaan anggaran untuk perjalanan dinas tidak melanggar ketentuan yang ada dan tentunya tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip-prinsip efisiensi.

Tag
Berita