Panwaslih Kota Lhokseumawe Ajak PPK Cegah Pelanggaran Pemilu
|
Ajak PPK untuk cegah pelanggaran pemilu diutarakan oleh Dedy Syahputra, S.H., M.H (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas/HP2H Panwaslih Kota Lhokseumawe) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe pada Jum'at (3/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Kota Lhokseumawe menyampaikan sejumlah potensi kerawanan Pelanggaran pemilu yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Kota Lhokseumawe, mengharapkan PPK dapat menggunakan indikator potensi kerawanan Pemilu sebagai masukan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih. Lebih jauh juga disampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, PPK diminta untuk berpedoman UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 serta asas penyelenggaraan pemilu.