Panwaslih dan Awak Media Bahas Iklan Peserta Pemilu di Masa Tenang
|
KBRN, Lhokseumawe: Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (13/2/2024) menggelar pertemuan sekaligus berdiskusi dengan para Wartawan tentang Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu.
Salah satunya yang dibahas adalah menyangkut Kampanye terselubung menggunakan media masa dimasa tenang. Misalnya, dengan alasan Iklan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPM dan Humas) Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar SE.,M.M, menyampaikan, partai politik maupun caleg peserta Pemilu tidak lagi dibenarkan mengunakan media Massa, untuk menggelar kampanye melalui pemasangan iklan.
Ayi Jufridar SE, MM mengajak awak media agar bisa menjaga kode etik, dan netralitas, independensi media untuk menciptakan situasi pemilu diharapkan bisa berjalan secara jujur dan adil. Dengan kata lain Media juga dilarang memasang iklan peserta pemilu dimasa tenang.
”Jadi, kawan-kawan kemarin bertanya, apakah mereka masih bisa beriklan kampanye di masa tenang. Jadi, kami sebutkan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, media itu tidak boleh lagi beriklan di masa tenang ya", ujar Ayi Jufridar dalam pertemuan dan diskusi, yang dihadiri puluhan Wartawan media cetak dan elektronik.
Alasan itu pula, kata Ayi, Panwaslih mengajak rekan Media untuk berdiskusi, bagaimana menyikapi dan menjaga netralitas di masa tenang. Tentu saja, juga di masa pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, Panwaslih juga telah berdiskusi dengan Ketua dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Irmansyah, serta Jafaruddin, tentang kode etik dan netralitas independensi wartawan, dalam pemberitaan terkait undang-undang pemilu.
Sementara disinggung terkait ada atau tidak temuan media massa yang melanggar undang-undang pemilu dengan memasang iklan kontestan pemilu dimasa tenang, dikatakan AyiJufridar, tidak ada persoalan, jika memang sudah dibatalkan.
Repost : https://rri.co.id/lhokseumawe/pemilu/555340/panwaslih-dan-awak-media-bahas-iklan-peserta-pemilu-di-masa-tenang