Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengunaan SIPS, Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Rapat Koordinasi dengan Panwaslih Aceh

Dalam rangka optimalisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam proses pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa, koordinator divisi penyelesaian sengketa Panwaslih kab/kota, staf yang bertugas di bagian penyelesaian sengketa, serta staf pengelola web mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi SIPS yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Oasis Hotel, (26/9/2020). Kegiatan yang dihadiri oleh 69 peserta ini diharapkan dapat mengupgrade pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam menggunakan aplikasi SIPS dan mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada peserta Pemilu maupun Pilkada nantinya. Kehadiran Aplikasi SIPS ini memungkinkan untuk para pihak yang ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa lebih efektif dan efisien. Permohonan penyelesaian sengketa dapat disampaikan secara tidak langsung melalui aplikasi tersebut. Pemohon juga lebih cepat dapat mengetahui status permohonan yang disampaikan, maupun jika terdapat syarat-syarat permohonan yang harus dilengkapi. Panwaslih Kota Lhokseumawe sebagai salah satu peserta Rakor dihadiri oleh Sofhia Annisa selaku koordinator divisi hukum, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Nurul Aulia Putri, staf penyelesaian sengketa, dan Wais Alqarni, staf pengelola website Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Tag
Berita