Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pencapaian Nilai IKPA, Panwaslih Kota Lhokseumawe Lakukan Penyesuaian Halaman 3 DIPA

Dalam rangka optimalisasi pencapaian nilai IKPA Triwulan 2 khusus indikator Deviasi Halaman 3 DIPA dan indikator Revisi DIPA, yang akurat dan tepat waktu serta meningkatkan nilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja khususnya dari sisi kesesuaian perencanaan terhadap pelaksanaan anggaran. Panwaslih Provinsi Aceh menggelar kegiatan Revisi Halaman 3 DIPA untuk Panwaslih 23 Kab/Kota di Aceh di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Selasa, (5/7/2022). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Rinaldi Aulia, AP, M.Si didampingi Staf Perencanaan Panwaslih Provinsi Aceh Agung Destiawarman, SE dan Via Ravika,SE. Dalam sambutannya, Agung menegaskan, kegiatan revisi merupakan intruksi langsung Kanwil DJPb Provinsi Aceh dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga revisi Halama 3 DIPA "Intruksi DPJB Satker agar menyampaikan usulan revisi Halaman 3 DIPA pada jam kerja kepada Kanwil DJPb Provinsi Aceh Usulan Revisi yang diajukan mohon diprioritaskan hanya jenis revisi Halaman 3 DIPA, tanpa melakukan revisi lainya, sedangkan Untuk Revisi lainnya disarankan pengajuannya setelah tanggal 14 Juli 2022 sebagai batas akhir dasar penilaian IKPA." Ujar Agung Untuk diketahui, Seluruh Satker diminta untuk mempersiapkan usulan Revisi Halaman 3 DIPA Triwulan 2 dengan memperhitungkan target penyerapan anggaran per 30 juni 2022. Dari Panwaslih Kota Lhokseumawe hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Seketariat Panwaslih Kota Lhokseumawe Santi Setiawati, S,E., M.S.M dan Operator RKAKL Panwaslih Kota Lhokseumawe Mustakim, S.E.
Tag
Berita