Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Aceh Rapat terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilu 2019
|
Panwaslih Provinsi Aceh melakukan rapat melalui Video Conference yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Staf Penindakan Pelanggaran Se-Provinsi Aceh. Kegiatan rapat berlangsung dengan menggunakan aplikasi Zoom dimana menghadirkan narasumber dari Panwaslih Provinsi Aceh yaitu Bapak Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Ibu Sri Mulyani selaku Kabag Hukum Panwaslih Provinsi Aceh serta Muhammad Rizal sebagai Moderator.
Rapat tersebut membahas tentang Analisis Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Yang Berhenti di Pembahasan Ke II Sentra Gakkumdu Pada Pemilu 2019. Adapun hal yang di analisis adalah Analisis Peristiwa Dugaan Pelanggaran, Identifikasi Pelaku dan Analisis Alasan Tidak Ditindaklanjuti.
Selanjutnya bapak Fahrul Rizha Yusuf menambahkan bahwa dalam analisis tersebut untuk melihat kendala apa saja yang dihadapi selama proses penanganan pelanggaran pidana sampai pada dihentikannya di pembahasan kedua, melihat pandangan Sentra Gakkumdu terhadap kasus yang dihentikan di pembahasan kedua dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal, dan analisa hukumnya. Sehingga dapat menjadi masukan kedepannya dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pada pelaksanaan Pilkada.
Tag
Aplikasi Pengawasan
Berita