Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lhokseumawe Mulai Identifikasi Jenis Layanan, Tindak Lanjut SE 16 Tahun 2026

Rapat pleno mingguan

Rapat pleno mingguan

LHOKSEUMAWE – Bawaslu Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno pada Rabu (29/7/2026) untuk membahas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan.

Rapat tersebut menjadi langkah awal Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam menindaklanjuti penerapan standar pelayanan di lingkungan kelembagaan. Pembahasan difokuskan pada pemetaan dan penetapan jenis layanan yang nantinya menjadi bagian dari standar pelayanan Bawaslu.

Dalam rapat, ditegaskan bahwa Standar Pelayanan terdiri atas dua komponen utama, yakni Komponen Penyampaian Layanan dan Komponen Pengelolaan Layanan. Kedua komponen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan yang diberikan berjalan secara jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, staf pada masing-masing divisi akan melakukan identifikasi terhadap jenis layanan yang menjadi kewenangan divisinya. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinator Divisi masing-masing agar layanan yang dipetakan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap divisi.

Hasil identifikasi selanjutnya akan dibawa ke dalam pembahasan bersama pada Rapat Pleno mingguan. Penetapan jenis layanan tersebut dijadwalkan untuk dibahas dan diputuskan pada Rabu (5/8/2026).

Penulis : Humas
Editor : Humas