Bawaslu Imbau Jajarannya Lakukan Pencegahan Penularan COVID-19
|
Jakarta – Melalui Surat Edaran tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019), Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro, memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya, WHO telah menetapkan virus corona sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional dan beresiko terjadinya penularan.
Tindakan pencegahan penularan Covid-19 dilakukan dengan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap higienis dengan menggunakan cairan disinfektan secara berkala. Pembiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air secara rutin, pembatasan menyentuh wajah sebelum mencuci tangan serta menerapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut adalah tindakan yang harus dilakukan dengan disiplin yang tinggi.
Selain menjaga area kerja, imbauan tersebut juga menetapkan protokol bagi jajaran yang melaksanakan tugas perjalanan dinas agar senantiasa menjaga kesehatan dan apabila menderita sakit harus memberikan informasi pada kantor Sekretariat setempat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh daerah tersebut.
Jajaran yang kembali dari perjalanan dinas juga diminta untuk melakukan pemantauan secara mandiri selama 14 (empat belas) hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu tubuh 2 (dua) kali sehari.
Sementara itu Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, memberikan arahan agar jajaran Panwaslih Provinsi Aceh harus menjadi pihak yang ikut memberikan informasi dan edukasi Covid-19 secara baik dan benar kepada internal maupun kepada masyarakat luas. Ia juga berharap semua pihak agar disiplin dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang dan minum air yang cukup guna mengurangi resiko penularan.
Bagi yang ingin memantau secara berkala tentang situasi perkembangan penyebaran virus Covid-19 dengan mengakses saluran :
-
- Hotline COVID-19 : 119 ext.9
- Halo Kemkes : 1500567
- Twitter : @KemenkesRI
- Facebook : @KementerianKesehatanRI
- Instagram : @kemenkes_ri
- Website : www.infeksiemerging.kemkes.go.id& www.sehatnegeriku.kemkes.go.id
Tag
Berita