1 TPS Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Melakukan PSU Ulang
|
Lhokseumawe - 1 TPS Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua di Kota Lhokseumawe Melakukan PSU Ulang dikarenakan pada Pemungutan suara sebelumnya terjadi tindak pelanggaran.
Dalam PSU yang digelar dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini, total pemilih yang hadir mencapai 210 orang.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Ridwan Yusuf, menyebutkan jumlah pemilih memang lebih sedikit dibanding pada 17 April 2019 lalu yang mencapai 219 pemilih. Pada saat itu, Bawaslu menghentikan proses pemilihan karena ditemukan warga yang mencoblos namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Bawaslu lalu merekomendasikan digelar pemungutan suara ulang yang digelar hari ini.
Dia menyebutkan, panitia berupaya menyelesaikan penghitungan suara tepat waktu sehingga suara dari TPS tersebut bisa segera dibawa ke rekapitulasi kecamatan seterusnya ke rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Kami usahakan selesai secepatnya. Jika sudah reda hujan, kami lanjutkan penghitungan lagi malam ini,” pungkasnya
Tag
Berita