GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Lhokseumawe (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe.&nbs
JURNALINDONESIA.CO – Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe -4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Asisten I Pemkot Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, SH, MH, melakukan rapat dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (9/1/2024). Pemkot dan Panwaslih Lhokseumawe akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) digantung di pohon.
Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan lipat surat suara pemilu 2024 di Gudang Logistik KIP Kota Lhoksumawe.