Lompat ke isi utama

Berita

Tim PIPK Bawaslu Aceh Periksa Administrasi Keuangan dan BMN Bawaslu Kota Lhokseumawe

Tim Pengendali Internal Pengelolaan Keuangan (PIPK) Bawaslu Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi keuangan di Bawaslu Kota Lhokseumawe

Tim Pengendali Internal Pengelolaan Keuangan (PIPK) Bawaslu Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi keuangan di Bawaslu Kota Lhokseumawe

Tim Pengendali Internal Pengelolaan Keuangan (PIPK) Bawaslu Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi keuangan di Bawaslu Kota Lhokseumawe, Rabu (10/9/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan agenda utama menelaah laporan pertanggungjawaban (LPJ) bulanan, berkas Ganti Uang (GU), dokumen perjalanan dinas, hingga penertiban Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, tim juga melakukan wawancara mendalam dengan tim teknis terkait.

Adapun rombongan Tim PIPK Bawaslu Aceh yang hadir terdiri dari Agung Destiawarman, Fadhli Zulfahmi, Rizki Munardi, Aji Bahari, Weni Jefriani, dan Mira Alfatika.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Koordinator Panwaslih Kota Lhokseumawe, Santi Setiawati, S.E., M.S.M., beserta jajaran. Ia menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan tersebut sebagai upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari komitmen Bawaslu untuk menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Santi.

Bawaslu Aceh menegaskan bahwa kegiatan pengendalian internal seperti ini rutin dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota melaksanakan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel, terutama menjelang tahapan penting Pemilu dan Pilkada serentak.