Pengajuan surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu 2024 berakhir Senin (15/1/2024) hari ini. Panwaslih Kota Lhokseumawe mengawasi proses pengurus surat tersebut dan mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu untuk pengajuan pindah memilih pada 14 Februari mendatang.
KBRN, Lhokseumawe: Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Minggu (14/1/2024) mulai dieksekusi Panwaslih. Sedangkan yang bertugas sebagai eksekutor adalah para petugas dari Kantor Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Memasuki anggaran tahun 2024, Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan Pembagian Pagu Anggaran Per-PPK bagi Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Kamis, 11 Januari 2024