Lompat ke isi utama

Berita

Tetapkan Anggota DPRK Lhokseumawe, Ini Kata KIP dan Panwaslih

LHOKSEUMAWE-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK Lhokseumawe hasil Pemilu 2019, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 22 Juli 2019 sore. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Lhokseumawe, Mohd. Tasar, didampingi Komisioner KIP, Mukhtar Yusuf, Mulyadi, Zainal Bakri, dan T. Marbawi. Turut hadir Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, dan Muzakir, unsur Muspida dan saksi dari masing-masing partai politik (parpol). Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK itu menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon terpilih dalam Pemilu 2019. Sehingga KIP Lhokseumawe melaksanakan lanjutan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK hasil Pileg 2019, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu, 3 Juli 2019, lalu. Komisioner KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri, mengatakan, seharusnya rapat pleno ini dilakukan pada 3 Juli 2019. "Tapi waktu itu ada surat KPU RI meminta KIP menunda sampai mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada surat yang harus dikirim ke KPU". "Kemudian KPU memberitahukan KIP Lhokseumawe bahwa daerah ini tidak masuk dalam hal sengketa hasil Pemilu 2019 untuk DPRK. Surat itu kita terima tanggal 17 Juli 2019 dan dikasih waktu selambat-lambatnya lima hari untuk melakukan penetapan tersebut, makanya hari ini kita  melakukan penetapan kursi dan calon anggota DPRK terpilih," kata Zainal Bakri kepada para wartawan usai rapat pleno tersebut, Senin sore. Menurut Zainal, peringkat pertama yang meraih kursi paling banyak di DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh 7 kursi, disusul Partai Gerindra 5 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi.   Selanjutnya, kata Zainal, pihaknya akan menyerahkan berkas penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK tersebut kepada Wali Kota Lhokseumawe melalui Bagian Pemerintahan. "Tugas kita penyelenggara adalah ini yang terakhir. Setelah kita tetapkan caleg terpilih, sudah selesai untuk Pemilu 2019. Sedangkan pelantikannya (anggota DPRK) itu nanti akan disiapkan oleh pihak pemerintah," ujar Zainal. Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, menyebutkan, sesuai tugas dan fungsi Panwaslih mengawasi semua tahapan Pemilu 2019 dari awal sampai penetapan pada hari ini secara umum sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. "Berdasarkan pantauan kita yang dilakulan KIP memang sudah sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan perolehan kursi dan suara caleg dan partai politik itu sudah kita awasi berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang, dan memang sudah kita minimalisir semua tingkat kesalahan. Dan yang dibacakan pada hari ini adalah hasil final yang punya kekuatan hukum," ujar Zulkarnain. Zulkarnain menambahkan, setelah penetapan itu langkah selanjutnya sesuai perintah PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, masing-masing partai politik khususnya caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KIP Lhokseumawe. "Berdasarkan itu nanti KIP akan mengirimkan nama orang atau caleg yang sudah terpilih untuk diusulkan kepada Gubernur Aceh melalui Wali Kota Lhokseumawe untuk dapat dilantik. Bagi caleg yang tidak menyerahkan LHKPN sesuai dengan kewenangan dan undang-undang maka namanya tidak dicantumkan dalam daftar yang akan diusulkan tersebut, dan kita akan awasi itu nantinya. Jangka waktu penyerahan laporan tersebut selama 7 hari terhitung sejak hari penetapan kursi dan calon anggota DPRK terpilih. Jadi mulai besok (Selasa, 23 Juli 2019) sudah berlaku dan sampai hari ketujuh itulah batas waktu bagi mereka untuk menyerahkan LHKPN tersebut," ujar Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, pihaknya akan memantau ke KIP dan berkoordinasi untuk mengetahui apakah semua caleg terpilih sebanyak 25 orang itu sudah menyerahkan LHKPN. "Namun jika ada yang tidak menyerahkan laporan dimaksud maka nama dia (caleg terpilih) tidak boleh diusulkan untuk dilantik. Tetapi tidak ada ketentuan untuk dibatalkan kelulusannya, hanya namanya saja tidak diusulkan," katanya.[] Editor: portalsatu.com SOURCE PORTALSATU.COM http://portalsatu.com/read/news/tetapkan-anggota-dprk-lhokseumawe-ini-kata-kip-dan-panwaslih-51377?fbclid=IwAR36l8lnlvylKPh32ntK2QGxSpG2oGx28Vjr10uXm-9aK8wInu07suov16o
Tag
Berita