Rapat Membahas Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
|
Bawaslu Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada Senin (7/7/2025). Kegiatan tersebut membahas tugas, fungsi, kewajiban, dan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan daring itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai aturan dan batasan yang harus dipahami oleh pegawai PPPK dalam melaksanakan tugas, terutama yang berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Lhokseumawe berharap seluruh jajaran semakin memahami ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugas pengawasan secara berintegritas dan sesuai peraturan perundang-undangan.