Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Panwaslih Kota Lhokseumawe ikuti Rakor P2P Tahun 2026
|
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat melakukan Pengawasan untuk Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pencegahan Sengketa Proses Pemilu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal serupa juga diamanatkan pada Program Prioritas Nasional kepada Bawaslu untuk membentuk dan mengembangkan Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif. Berdasarkan dua alasan tersebut, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif dalam bentuk Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan mengangkat tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”
Untuk merealisasikan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) pada tahun 2026, Bawaslu Provinsi Aceh mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui zoom meeting pada Selasa, 28/04/2026. Rapat yang dimoderatori oleh Kabag Pengawasan, Humas dan Parpatisipasi Masyarakat Yudi Ferdiansyah Putra dihadiri oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Bapak Agus Syahputra dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ibu Maitanur yang berada di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Parmas Ayi Jufridar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulis Asbar serta Staf Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Dalam arahannya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh memaparkan bahwa Program P2P diharapkan mampu melahirkan komunitas pengawasan partisipatif yang mandiri dan solid serta melakukan edukasi secara aktif kepada masyarakat. Komunitas dapat mengembangkan metode pengawasan partisipatif dengan berinisiatif melakukan diskusi-diskusi secara rutin dengan mengundang pakar atau narasumber yang berkompeten atau mengunjungi kantor Bawaslu kabupaten/kota secara terjadwal.
Selain itu, Komunitas dapat membuat agenda rutin (time line) kegiatan yang terstruktur, berekpresi secara bebas dan mandiri melalui media digital/media sosial dengan ide-ide kreatif, kritis dan progresif dalam upaya mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan bermartabat serta Menyosialisasikan dampak buruk dari black campaign dan negative campaign kepada masyarakat. Alumni program P2P diharapkan juga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menjadi pemantau pemilu baik secara personal maupun lembaga.
Sementara Ibu Maitanur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Realisasi program P2P Bawaslu Provinsi Aceh tahun 2025 mencapai 100% dan ini harus diapresiasi serta menjadi modal yang kuat dalam pelaksanaan program P2P tahun 2026. Adapun tujuan pelaksanaan P2P sebagai adalah Pembentukan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan, kemudian Menciptakan dan mengembangkan kader pengawas partisipatif, Menciptakan dan mengembangkan organisasi/komunitas dalam meningkatkan pengawasan partisipatif serta Meningkatkan kapasitas pengawas pemilu partisipatif agar berfungsi secara efektif.
Sesuai dengan petunjuk Bawaslu Republik Indonesia, Pada tahun 2026 program P2P akan diikuti oleh 40 orang peserta disetiap kabupaten/kota, Peserta P2P adalah alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan/atau masyarakat yang pernah mengikuti kegiatan P2P tahun 2018-2024, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat direkrut peserta yang berasal dari Masyarakat, Mahasiswa dan unsur lainnya, Peserta P2P Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, kelompok disabilitas, kelompok rentan, unsur keragaman dan pemilih pemula.
P2P tahun 2026 dilaksanakan pada rentan waktu bulan Mei sampai dengan Desember 2026 di masing-masing Kabupaten/Kota dengan Topik meliputi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, teknis permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas dan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital.
Penulis : Mahlil
Editor : Ayi Jufridar