Pengawas Pemilu Ikuti Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum Adjudikasi
|
Lhokseumawe.bawaslu.go.id | Lhokseumawe - Ketua dan Anggota Panwaslih kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas keahlian hukum dalam adjudikasi. Kewenangan besar yang diamanatkan undang-undang untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadikan pengawas pemilu dan Pemilihan harus memiliki kemampuan menjadi penyidik, penuntut maupun hakim dalam sidang adjudikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Adjudikasi, Rabu (11/11/2020), di Hotel Harmoni Langsa. Faizah menegaskan kewenangan yang dimiliki saat ini, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
"Kita menyadari tidak semua komisioner baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki disiplin ilmu hukum, namun dengan terus belajar maka tugas-tugas menyangkut tupoksi bisa kita lakukan dengan baik," ujar nya kembali.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberi pengetahuan kepada seluruh peserta terkait teknis-teknis dalam penanganan pelanggaran dan adjudikasi seperti teknis klarifikasi, membuat legal drafting maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11 s/d 12 November), juga dihadiri oleh tiga anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya, Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arif Fadhillah Syah. Menghadirkan pemateri yang kompeten seperti Zainal Abidin, Asqalani, dan Ipda Agus Narsya, kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari ketua dan anggota panwaslih kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. (Humas)
Tag
Berita