Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Melanggar Aturan
|
Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemerintah Kota Lhokseumawe yang di dampingi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Sabtu, (27/1/2024).
APK yang ditertibkan hari ini sebanyak 749 APK sepanjang jalan protokol juga yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon. Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan APK ditempat yang memang tidak diperbolehkan.
Kedepannya, Panwaslih Kota Lhokseumawe menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang terkait pemasangan APK seperti yang tertuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat (1) Huruf h.