Lompat ke isi utama

Berita

Partai Politik di Lhokseumawe Diminta Segera Mutakhirkan Data Kepengurusan

Ilustrasi. Foto: Net.

Ilustrasi. Foto: Net.

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat meminta seluruh partai politik segera melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan pembaruan data Sipol mencakup kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, serta domisili partai politik.

“Pemutakhiran data Sipol merupakan bagian penting dalam persiapan Pemilu 2029. Namun hingga pertengahan Juni 2026, sebagian besar partai politik belum melakukan pembaruan data kepengurusan pada aplikasi tersebut,” kata Abdul Hakim, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, kewajiban pemutakhiran data mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Untuk semester pertama tahun ini, KIP menargetkan proses pemutakhiran data selesai paling lambat pada 25 Juni 2026. Meski demikian, partai politik diimbau tidak menunggu hingga batas waktu terakhir.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Lhokseumawe, Teuku Marbawi, menyebutkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pembaruan data Sipol. Salah satunya, belum seluruh partai memberikan akses pengelolaan data kepada pengurus tingkat kabupaten/kota.

“Kondisinya ada pengurus yang sudah tidak menjabat atau mengundurkan diri, tetapi masih tercatat dalam Sipol,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan pihaknya masih menemukan persoalan terkait akurasi data keanggotaan partai politik.

Menurut Dedy, sejumlah masyarakat mengaku keberatan karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka. Persoalan tersebut kerap muncul saat masyarakat membutuhkan dokumen administrasi untuk keperluan pekerjaan atau lainnya.

“Terdapat masyarakat yang mempertanyakan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik, terutama ketika menghadapi kebutuhan administrasi pekerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 24 partai politik yang terdaftar di Lhokseumawe, sebagian besar data yang tercantum dalam Sipol masih sama seperti pada akhir 2025.

Karena itu, Panwaslih akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data guna memastikan seluruh informasi yang tercantum dalam Sipol akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan mencermati kesesuaian antara data dalam Sipol dengan dokumen resmi kepengurusan, termasuk surat keputusan, masa berlaku kepengurusan, hingga kemungkinan adanya pengurus ganda,” ujarnya.

Dedy berharap seluruh partai politik segera melakukan pembaruan data agar tahapan menuju Pemilu 2029 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sumber : https://www.ajnn.net/news/partai-politik-di-lhokseumawe-diminta-segera-mutakhirkan-data-kepengurusan/amp.html