Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan
|
Bawaslu Kota Lhokseumawe memfasilitasi Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan bertajuk “Diskusi Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” di Aula Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Jumat (31/10/25).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis bagi jajaran pengawas pemilu, akademisi, dan praktisi hukum untuk memperdalam implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak langsung pada tata kelola kepemiluan di Aceh.