Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Tolak Gugatan Caleg PNA

Lhokseumawe - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe menolak permohonan Ardiansyah, bakal calon legislatif DPRK Kota Lhokseumawe dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Penolakan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sangketa proses Pemilu 2019 di Kantor Panwaslu Lhokseumawe, Rabu, 24 Oktober 2018. Ardiansyah sebelumnya menggugat SK KIP Lhokseumawe tentang Penetapan Datar Calon Tetap Anggota DPRK, karena namanya tidak masuk ke dalam DCT. Majelis sidang diketuai Ketua Panwaslu Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, sedangkan anggotanya Muzakir dan Sofhia Annisa. Sidang itu dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Mahadir, S.H., dan Zulfa Zainuddin, S.HI. Turut hadir pihak termohon Ketua KIP Lhokseumawe, Mohd. Tasar, komisioner KIP, Muchtar Yusuf, Mulyadi, dan T. Marbawi. Teuku Zulkarnaen mengatakan keputusan yang diambil majelis hakim sesuai dari hasil kajian, pembuktian maupun keterangan saksi dan ahli. Selain itu, tim banyak mendapat informasi terkait sengketa pemilu antara PNA dan KIP Lhokseumawe. "Setelah informasi yang didapat, kemudian kita sesuaikan dengan kententuan hukum berlaku. Jadi dengan ini majelis memutuskan menolak seluruh gugatan seluruh Ardiansyah," ujarnya. Zulkarnaen menambahkan dalam pemohonan gugatan disebutkan Ardiansyah meminta dimasukkan lagi ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan SK juga dicabut. "Di persidangan majelis menolak keseluruhan (permohonan gugatan), jadi artinya dia tidak bisa kembali dimaksudkan dalam DCT," ujarnya. Menurutnya, KIP Kota Lhokseumawe mencoret Ardiansyah dari DCT karena tidak mencukupi syarat, bukan sebab pemalsuan dokumen. Selain itu, kata dia, ada bukti salinan keputusan pengadilan bahwa Ardiansyah mantan terpidana. "Karena dia mantan narapidana, kita merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Narapidana itu dalam persyaratan awal saat mendaftar sebagai bakal calon, ada empat syarat tambahan. Salah satunya, membuat surat pernyataan terbuka pernah menjalani hukuman dan disampaikan melalui media massa. "Setelah mempublikasikan pada media, dapat pembalasan dari redaksi bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pemohonan untuk dipublikasi, tapi itu tidak dilampirkan. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif," ujar Zulkarnaen. Sementara PKPU yang dikeluarkan pada 15 Oktober, kata dia, juga disebutkan bahwa DCT boleh dicoret bila ditemukan ada caleg yang tidak memenuhi syarat. "Karena dalam hal ini DCT sudah dicoret, partai tidak boleh menggantikan dengan caleg lainnya serta dengan nomor urut dari bacaleg tersebut." Namun, Dewan Pimpinan Wilayah PNA tidak menerima hasil keputusan sidang. Ketua DPW PNA Kota Lhokseumawe Dedi Safrizal mengatakan, partainya tidak akan tinggal diam dengan keputusan tersebut dan akan melaporkan ke Panwaslu Aceh serta menguggat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. "Kami juga akan berusaha agar hal ini sampai ke PTUN," ujarnya kepada KBA.ONE, Kamis, 25 Oktober 2018. Menurut Dedi, selama ini dia sering berkomunikasi dengan Teuku Zulkarnaen terkait kasus Ardiansyah, Caleg DPRK Lhokseumawe Dapil 1 Kecamatan Banda Sakti. Namun, dari percakapan itu, kata dia, apa yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu tidak sesuai dengan keputusan sidang. "Ketua Panwaslu pernah menyebut keputusan KIP mencoret itu keliru. Saya punya rekaman statemen Ketua Panwaslu yang menyebut KIP keliru dan saya akan ekspos ke media dan menjadikan barang bukti untuk menggugat kinerja mereka ke DKPP hingga PTUN,” tegasnya. Adapun Zulkarnaen menilai jika termohon tidak puas dengan hasil keputusan dapat mengajukan gugatan. "Tadi di dalam persidangan kita juga menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan termohon KIP Lhokseumawe, bahwa itu pendapat yang didasari dari keterangan ahli," ujarnya. Para saksi dan ahli, kata dia, menyampaikan bahwa dalil yang digunakan untuk mencoret itu keliru dengan menggunakan juknis yang disebutkan persidangan termasuk PKPU 20 di pasal 35. Sumber : kba.one
Tag
Berita