Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Terima Satu Permohonan Sengketa Pemilu

  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Permohonan tersebut diajukan oleh PNA atas nama Ardiansyah. "Baru satu dari PNA, sengketanya keberatan terhadap SK KIP terhadap penetapan DCS karena tidak ada nama saudara Ardiansyah dari Dapil 1 Lhokseumawe," kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 30 Agustus 2023. Dedy menyebutkan, PNA mengajukan permohonan di tanggal 21 Agustus 2023. Kemudian antara pemohon dan termohon (KIP Lhokseumawe) melakukan mediasi pada tanggal 23 Agustus 2023. "Lalu di tanggal 29 Agustus 2023 kemarin sidang ajudikasi," sebutnya. Kata Dedy, dalam mediasi dihadiri oleh pihak KIP Lhoksumawe dan Sekretaris PNA setempat. Lalu pada proses ajudikasi, hanya kuasa hukum partai yang menghadiri sidang tersebut. "Di ajudikasi diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi kalau dari KIP tetap hadir," ucapnya. Setelah melakukan tahapan ajudikasi, kata Dedy, pada tanggal 31 Agustus 2023 akan diagendakan sidang pembuktian. Hingga sampai saat ini, pihak baru menerima satu permohonan dari partai politik. "Kalau dalam istilah permohonan itu, kalau diajukan tetap dibolehkan, apakah ditolak nantinya apakah diterima,kalau memenuhi dari segi durasi waktu, kalau ga memenuhi ya ditolak," katanya. Editor : Irfan Habibi Repost by : https://www.rmolaceh.id/panwaslih-lhokseumawe-terima-satu-permohonan-sengketa-pemilu
Tag
Berita