Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Rangkul Media Sosialisasikan Informasi Pemilu

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe merangkul awak media untuk mensosialisasikan informasi tentang pemilu di tengah masyarakat terutama mengenai publikasi dan dokumentasi pemutakhiran data pemilih. Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung di ruang pertemuan Kantor Panwaslu Kota Lhokseumawe, Selasa (19/9). Kegiatan yang dipimpin Komisioner Panwaslih Ayi Jufridar selaku Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhkseumawe. Dalam pertemuan itu para awak media dan Panwascam terlibat dialog interaktif dan saling berdiskusi tentang pelaksanaan pemilu mendatang. Umumnya sebagian wartawan mempertanyakan tentang status pemilih yang sudah pindah tempat tinggal, pemilih yang sudah meninggal namanya masih terdata sebagai pemilih, santri atau pelajar di ponpes atau Dayah dan persoalan lainnya. Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, mengatakan sudah menggelar pertemuan sebelum dengan empat Panwascam. Mereka sudah mencermati beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan masalah karena banyaknya pemilih dari luar daerah. “Bukan hanya terhadap pemilih dari kalangan mahasiswa, tetapi juga pemilih lain yang harus menggunakan hak pilih di tempat lain karena tugas, sakit, penyandang disabilitas, menjadi tahanan, pindah domisili, atau karena tertimpa bencana. Ada sembilan kondisi di mana pemilih bisa mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” ungkapnya. Ayi Jufridar mengharapkan para jurnalis ikut mendukung pengawasan partisipatif melalui pemberitaan yang mencerdaskan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung. “Berita yang informatif dan mencerdaskan menjadi media sosialisasi ampuh untuk mencegah pelanggaran,” pungkasnya. Kemudian anggota Panwascam Muara Dua, Muhammad Isa, menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dayah menyangkut adanya santri dari daerah lain yang akan menggunakan hak pilih di Lhokseumawe. koordinasi dilakukan untuk mencegah adanya kesalahpahaman di kemudian hari. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tamgahan (DPTb) karena tidak melapor ke tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Sementara anggota Panwascam Blang Mangat, Hananan Faisal dan anggota Panwascam Muara Satu, Fitriani, mengungkapkan saat ini pihak Panitia Pemilihan Kecamatan sudah membuka posko untuk melayani pemilih yang akan menggunakan hak pilih di tempat lain. “Namun karena sifatnya menunggu, harus ada sikap proaktif dari pemilih,” ujar Faisal. Sedangkan Fitriani mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih bisa menerima ketika hanya diberikan surat suara yang sesuai dengan alamat dan daerah pemilihan masing-masing. “Tapi yang sering tidak bisa menerima adalah caleg dan partainya,” ungkap Fitriani. Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang menjadi narasumber, Masriadi Sambo, mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam memberitakan isu pemilu dan politik. “Wartawan juga harus memilih narasumber yang layak dan relevan. Jangan sampai menggunakan naarasumber yang tidak kompeten karena mau menghajar pihak tertentu,” ujar Masriadi yang juga dosen di Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh. (b09) Repost by : https://waspada.id/aceh/panwaslih-lhokseumawe-rangkul-media-sosialisasikan-informasi-pemilu/
Tag
Berita