Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa DCS

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menggelar sidang adjudikasi atas permohonan sengketa terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Dalam sidang pertama, Panwaslih sudah mendengar pokok permohonan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan jawaban KIP Lhokseumawe selaku Termohon, di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Senin, 28 Agustus 2023. Sidang adjudikasi itu dipimpin Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra, didampingi dua anggota Panwaslih, Ayi Jufridar dan Yuli Asbar. Dari PNA Lhokseumawe diwakili Alkausar, S.H., Darmawan, S.H., dan Ratno Cipto, S.H., selaku tim Kuasa Hukum Pemohon. Dari KIP Lhokseumawe dihadiri empat Komisioner, Abdul Hakim, Teuku Marbawi, Zainal Bakri, dan Indrawan Eka Putera. Sidang adjudikasi dilakukan Panwaslih Lhokseumawe setelah gagalnya mediasi antara PNA dengan KIP Lhokseumawe. Dalam pokok permohonan, PNA mengajukan keberatan terhadap SK KIP Lhokseumawe Nomor: 43/2023 tentang Daftar Calon Sementara DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2024 tanggal 18 Agustus 2023. “Sesuai tahapan penyelesaian sengketa, setelah gagal mediasi maka kami melanjutkan dengan sidang adjudikasi,” kata Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.   Dalam sidang perdana itu, Kuasa Hukum PNA Lhokseumawe membacakan permohonan, antara lain menyatakan keberatan dengan keputusan KIP Lhokseumawe yang tidak mencantumkan salah satu caleg PNA Daerah Pemilihan Lhokseumawe-1 atas nama Ardiansyah. “Atas tindakan dan perbuatan Termohon (KIP) tersebut, sehingga Pemohon secara langsung telah dirugikan kepentingan politik dan hukumnya,” ungkap Darmawan. Kuasa Hukum PNA mengakui bahwa Ardiansyah merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani masa tahanan pada 2012 dan 2017. Terhadap putusan tersebut sudah dijalani dengan baik sampai bebas menurut hukum. Alkausar menyebut Ardiansyah sudah melengkapi seluruh persyaratan termasuk mengumumkan diri di media massa bahwa dirinya sudah menjalani hukuman. Menurut Alkausar, frasa “pelaku kejahatan berulang-ulang” tidak dapat diterapkan terhadap Ardiansyah, karena melakukan kesalahan dua kali pada 2012 dan 2017. Selain itu, Pemohon telah melampaui masa lima tahun dan sudah mengungkapkan kesalahan masa lalunya di hadapan publik. Dalam sidang itu, pihak KIP Lhokseumawe langsung memberikan jawaban dibacakan Zainal Bakri dan secara bergantian dengan Indrawan Eka Putera. Komisioner KIP Lhokseumawe itu menjelaskan bacaleg atas nama Ardiansyah dari PNA tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana yang melakukan kejahatan berulang-ulang. Dasar penetapan keputusan tersebut adalah Pasal 12 Ayat (1) angka 13 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan yang menyebutkan, “Mantan terpidana bukan sebagai kejahatan yang berulang-ulang”. KIP Lhokseumawe juga merujuk Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi ”Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana selama lima tahun atau lebih, bagi mantan terpidana yang telah lima tahun selesai menjalani pidana penjara dan secara jujur mengumumkan jati dirinya sebagai terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. “Kemudian Pasal 18 huruf a dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan, disebutkan bahwa partai politik harus menyerahkan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tambah Zainal Bakri. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti.(***) Repost by : https://aceh.pikiran-rakyat.com/news/pr-2987056529/panwaslih-lhokseumawe-gelar-sidang-adjudikasi-sengketa-dcs?page=all      
Tag
Berita