Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Gelar Rakor Perdana Sentra Gakkumdu, Ini Dibahas

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi perdana Sentra Gakkumdu terkait Pemilu serentak 2024. Rakor berlangsung di Kantor Panwaslih, Selasa, 1 November 2022, itu dipimpin Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen, didampingi Anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, Dedy Syahputra, dan Koordinator Sekretariat Panwaslih, Santi Setiawati. Rakor tersebut dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, dan jajarannya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, dan tim kejari. Teuku Zulkarnaen mengatakan rapat perdana tim Sentra Gakkumdu di Kota Lhokseumawe dalam rangka bersinergi antara pihak kepolisian dan kejaksaan guna menyamakan persepsi untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Dalam rapat itu, kata dia, pihaknya berkoordinasi dan menyampaikan tentang tugas dan fungsi Panwaslih, juga terkait fasilitas-fasilitas yang diberikan negara kepada tim Gakkumdu. “Kita menyamakan persepsi agar di dalam pelaksanaan tugas kita sesuai dengan tupoksi yang diberikan kepada tim Gakkumdu. Artinya, kita tetap menginginkan upaya pencegahan melalui koordinasi tersebut, kita akan sampaikan kepada masyarakat hal-hal yang kira-kira ditimbulkan efek dari ada pelanggaran.Tentu kita berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi di dalam pemilu khususnya di Kota Lhokseumawe,” kata Zulkarnaen, kepada wartawan. Menurut Zulkarnaen, kalaupun ada pelanggaran maka tim Gakkumdu selalu siap untuk menangani permasalahan-permasalahan yang muncul khususnya pidana pemilu. Namun, sebelum itu terjadi dengan sinergi dan kebersamaan antara tiga lembaga (Panwaslih, Polres dan Kejaksaan) serta memperkuat internal untuk menyampaikan kepada masyarakat dan peserta pemilu tentang apa saja yang berpotensi terjadi agar dapat dihindari. “Kita tetap akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para peserta pemilu terkait aturan perundang-undangan yang berlaku, pada pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pemilu. Diharapkan melalui pola komunikasi, koordinasi dan sosialisasi yang baik semua masyarakat kita serta stakeholder di Lhokseumawe bisa paham dan menghindarkan diri dari terjadinya pelanggaran khususnya pidana pemilu,” ujar Teuku Zulkarnaen Sumber : https://portalsatu.com/
Tag
Berita