Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Awasi PUSS di Aceh Timur

Tim Panwaslih Lhokseumawe sedang mengawasi Penghitungan Ulang Surat Suara

Tim Panwaslih Lhokseumawe sedang mengawasi Penghitungan Ulang Surat Suara

Pada tanggal 6 Juli 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Lhokseumawe aktif terlibat dalam proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Aceh Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PUSS di beberapa wilayah, termasuk Aceh Timur.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, bersama Anggota Panwaslih Yuli Asbar dan Ayi Jufridar, turut serta dalam memfasilitasi PUSS yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur pada tanggal 6-7 Juli 2024.

Aceh Timur sendiri terdiri dari 11 kecamatan dan 185 desa, dengan total 539 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses PUSS ini dilaksanakan berdasarkan empat putusan MK yang berkaitan dengan hasil pemilihan.

Dilansir dari berita acehground.com Panwaslih Kota Lhokseumawe mengirimkan tim terdiri dari 6 orang untuk langsung terlibat dalam pengawasan dan memfasilitasi proses penghitungan ulang suara ini, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.

Keterlibatan Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam PUSS di Aceh Timur menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta mendukung pelaksanaan putusan MK secara tertib dan profesional.

Penulis : MT

Editor : Humas