Panwaslih dan Tim Gakkumdu Laksanakan Pembahasan Pertama Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
|
Rapat perdana Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Selasa (9/1/2024).
Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe-4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe. Tahap berikutnya, tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mengumpulkan barang bukti serta melakukan klarifikasi kepada para saksi.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama pihak Polres serta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyangkut kasus caleg dari PPP yang membagikan bahan pokok. “Kami menyimpulkan, kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, Rabu (10/1/2024).
Dalam gelaran temuan nomor registrasi 001/REG/TM/PL/Kota/01.04/2024 tersebut, Panwaslih Lhokseumawe memaparkan kasus bagi-bagi bahan pokok yang diduga dilakukan caleg bersangkutan bersama dengan tim pada 20 Desember 2023 lalu di Dusun Tengah dan Dusun Monturap Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.