Kunjungan Edukatif FISIP Unimal ke Bawaslu Lhokseumawe: Belajar Demokrasi dan Transparansi
|
Lhokseumawe — Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Bawaslu Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi interaktif seputar tugas dan fungsi pengawasan pemilu serta peran masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Selasa, 28 Oktober 2025.
Sesi diskusi dipandu oleh Staf Bawaslu Kota Lhokseumawe, Mahlil, S.H., didampingi oleh Nurul Aulia Putri, S.H., dan Dimas Rifky Hafi, S.H. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Mahasiswa bernama Taufik menanyakan dasar hukum keberadaan partai politik lokal di Aceh serta minimnya sosialisasi program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) di kalangan mahasiswa. Menanggapi hal itu, Mahlil menjelaskan bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan bagian dari kekhususan dan keistimewaan Provinsi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007, serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak membeda-bedakan antara partai nasional dan partai lokal. Keduanya adalah peserta pemilu yang konstitusional dan diperlakukan secara adil,” ujarnya.
Terkait P2P, Mahlil menjelaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif Bawaslu RI untuk meningkatkan keterlibatan publik, khususnya alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) serta kelompok masyarakat tertentu seperti pemilih pemula dan kelompok rentan. “Bawaslu mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, baik secara individu maupun kelembagaan. Salah satu bentuk kolaborasi nyata adalah kerja sama pengawasan Pemilu 2024 bersama HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara melalui penandatanganan MoU,” tambahnya.
Sementara itu, Safitri menanyakan peran Bawaslu dalam penanganan politik uang. Menanggapi hal ini, Nurul Aulia Putri menegaskan bahwa Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar menolak praktik politik uang. “Penanganan tindak pidana pemilu dilakukan secara terintegrasi melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,” jelasnya.
Pertanyaan lain datang dari Yustinus, yang menyoroti transparansi informasi publik di lingkungan Bawaslu. Dimas Rifky Hafi menjelaskan bahwa Bawaslu menerapkan prinsip keterbukaan informasi dengan membentuk Tim Pengelola Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap tingkatan. “Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website PPID, JDIH, media sosial, atau datang langsung ke kantor Bawaslu pada jam kerja,” ungkapnya.