Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Ikut Bimtek Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Simeulu - Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe divisi hukum, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Sofhia Annisa, mengikuti Rapat Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di kabupaten Simeulu, Aceh (31/3/2021).
Kegiatan Rapat ini dihadiri oleh Fritz Edward Siregar, koordinator divisi hukum Bawaslu RI. Fritz dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawas Pemilu harus terus berproduktivitas dalam melaksanakan tugas, menghasilkan karya tulis dan aktif di media sosial.
"bisa dengan menulis buku pengawasan dan pengalaman menyelesaikan penanganan pelanggaran di daerah masing-masing, atau mengkritisi Perbawaslu apabila dirasa kurang efektif dalam penanganannya." ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf, Naidi Faisal, Nyak Arief Fadhillah Syah, dan Marini, serta kepala bagian hukum Panwaslih Provinsi Aceh Sri Mulyani.
Kegiatan ini juga mendiskusikan beberapa isu strategis yang terdapat dalam Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran.
Tag
Berita