Elit Partai Politik di Lhokseumawe Setuju, Susun Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024
|
PIKIRANACEH.COM | POLITIK - Dalam rangka meningkatkan pemilu berkualitas di Kota Lhokseumawe, Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 setuju melakukan pembahasan bersama pemetaan potensi pelanggaran dan susunan strategi pencegahan pelanggaran pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra dalam kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 23 partai politik peserta Pemilu 2024 di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (4/10/2023).
“Ayo kita awasi bersama, melakukan kontribusi bersama melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu dan Menyusun staregi penyelesaiannya apa yang harus dilakukan sehingga lahir berdasarkan kesepahaman Bersama” ungkap Dedy.
Sementara itu, Sofhia Annisa, menjelaskan “laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil berupa nama pelapor, nama terlapor, dan tidak melebihi 7 hari kerja sejak diketahui, serta memenuhi syarat materil yaitu waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti untuk dapat diproses sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan”. Ujar Sofhia.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Ketua Kip Kota Lhokseumawe Abdul Hakim sebagai narasumber dan Sofhia Annisa.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 23 partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra di dmpingi anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Yuli Asbar serta dihadiri 23 perwakilan partai politik pemilu tahun 2024 serta unsur instansi Pemerintahan Kota Lhokseumawe. [Humas]
Tag
Berita