Lompat ke isi utama

Berita

Corona Bencana Nasional, Bawaslu: Tak Ada Terminologi Penundaan Pilkada

  [caption id="attachment_1192" align="alignnone" width="600"] Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Lisye Rahayu/detikcom)[/caption] Jakarta - Gelaran Pilkada 2020 terancam wabah Corona yang kini jadi Pandemi global. Apakah Pilkada 2020 akan ditunda? Bawaslu menegaskan tak ada istilah penundaan pilkada. Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait tahapan Pilkada 2020. "Terkait perkembangan COVID-19 Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI terkait dengan perkembangan COVID-19 terkait persoalan tahapan," kata Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Rekomendasinya adalah KPU diharapkan melakukan pemetaan daerah mana saja yang terancam tahapan pilkada. Pemetaan itu terkait daerah yang tak bisa melaksanakan sebagian tahapan dan daerah tak bisa sepenuhnya melaksanakan tahapan. "Kami merekomendasikan agar KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu yang pertama," jelas Abhan. "Yang kedua, KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan, di seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan di dapil mana," imbuh dia. Pemetaan ini penting karena Abhan menegaskan tak ada istilah penundaan pemilu. "Garis besar kami adalah di dalam UU 10/2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Yang ada adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan. (gbr/idn) sumber : detik.com
Tag
Berita