Bawaslu Kota Lhokseumawe Serahkan Laporan LLID 2025 ke Komisi Informasi Aceh
|
Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lhokseumawe menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh (KIA), Senin (29/6/2026).
Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra didampingi Komisioner Yuli Asbar, kepada Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan LLID merupakan kewajiban badan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan layanan informasi selama tahun berjalan.
Ketua Bawaslu Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan bahwa penyampaian LLID bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen lembaganya dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Melalui penyerahan LLID ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan informasi di Bawaslu Kota Lhokseumawe dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedy.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Lhokseumawe akan terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Lhokseumawe yang secara konsisten memenuhi kewajiban pelaporan layanan informasi kepada Komisi Informasi Aceh.
"Kami mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan LLID ini menjadi salah satu indikator keseriusan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat," kata Junaidi.
Menurutnya, kepatuhan badan publik dalam menyampaikan LLID diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di Aceh serta memperkuat budaya keterbukaan di setiap institusi pemerintah.
Melalui penyerahan LLID Tahun 2025 ini, Bawaslu Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Mustakim
Editor : Dedy Syahputra