Bawaslu Kota Lhokseumawe dan KIP Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Terkait Akses SIPOL dan Penanganan Aduan Pencatutan Nama
|
Lhokseumawe — Bawaslu Kota Lhokseumawe bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar koordinasi teknis terkait pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), penanganan aduan pencatutan nama keanggotaan partai politik, serta pemutakhiran data kepengurusan partai pada semester I tahun 2025. Selasa, (18/11/25).
Dalam pertemuan tersebut, KIP menjelaskan bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 391/TIK.03-SD/2025 tertanggal 24 Februari 2025 tentang Jadwal Pembukaan Akses Sistem Informasi Kepemiluan, akses SIPOL hanya dapat digunakan pada hari Kamis dan Jumat setiap pekan. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional oleh KPU RI.
Menanggapi meningkatnya aduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik, KIP Lhokseumawe menegaskan bahwa proses penghapusan data hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan, sementara KIP hanya memfasilitasi proses pelaporan melalui laman Info Pemilu sebelum diteruskan ke KPU RI dan kemudian kepada partai terkait untuk diverifikasi.
Pada semester I (Januari–Juli 2025), tercatat tiga partai politik yang mengajukan permohonan pemutakhiran data keanggotaan melalui SIPOL, yaitu PAN, Partai NasDem, dan PDI Perjuangan (PDIP).
Anggota Bawaslu Kota Lhokseumawe Ayi Jufridar menekankan pentingnya peningkatan edukasi publik terkait mekanisme pelaporan pencatutan nama.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mengecek dan melaporkan jika namanya dicatut. Bawaslu mendorong KIP untuk memperkuat diseminasi informasi agar proses ini semakin mudah dipahami dan diakses oleh warga,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Yuli Asbar, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi data partai politik.
“Pemutakhiran data harus berjalan transparan dan tertib. Karena itu, setiap laporan masyarakat dan permohonan dari partai politik harus ditangani secara cepat dan terstruktur. Koordinasi rutin seperti ini sangat penting untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Lhokseumawe Ayi Jufridar dan Yuli Asbar dan staf teknis Edi Saifandi dan Nurul Aulia Putri. Dari pihak KIP Lhokseumawe turut hadir Ketua Abdul Hakim beserta anggota Indrawan dan T. Marbawi, serta Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Isran.
Melalui pertemuan ini, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat integritas data partai politik dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Humas
Editor : [AJ]