Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Lhokseumawe Bahas SE Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Integritas Melalui Pelaporan Konflik Kepentingan

pembahasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu

pembahasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu Kota Lhokseumawe melaksanakan pembahasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kamis, (23/1/26).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Sekretariat Santi Setiawati dan jajaran staf, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.

Koordinator Sekretariat Santi Setiawati, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan pedoman penting dalam mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas lembaga. Menurutnya, keterbukaan dalam pelaporan konflik kepentingan menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas kelembagaan.

“Pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” ujar Santi.

Ia menambahkan bahwa konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Penulis : Humas

Editor : Mustakim