|
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Bawaslu
1. | Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi |
2. | Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana |
3. | Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik |
4. | Melakukan pengujian konsekuensi |
4. | Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya |
5. | Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan |
6. | Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik |