Lompat ke isi utama

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Bawaslu

1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana
3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik
4. Melakukan pengujian konsekuensi
4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya
5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan
6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik